HARAP DIBACA SEBELUM MEMBELI

- TIDAK BUKA TOKO atau COUNTER
- HARGA SUDAH NETT (TIDAK BISA DITAWAR)
- PERTANYAAN YANG SUDAH ADA DI WEBSITE TIDAK AKAN DIJAWAB
- TIDAK MELAYANI SMS, HARAP WHATSAPP ATAU LINE
- MELAYANI COD DAN ANTAR KE RUMAH
- TIDAK MELAYANI PEMASANGAN DENGAN ALASAN APAPUN
CONTACT : klik disini

Sabtu, 11 Juni 2016

Uji Coba Siaran TV Digital Indonesia 6 Bulan

Siaran digital akhirnya bisa segera mengudara di Indonesia setelah LPP TVRI dan 36 perusahaan lainnya menandatangani nota kesepahaman, menyusul dikeluarkannya Peraturan Menkominfo No. 5/2016 tentang Uji Coba TV Digital Terestrial.

Menurut Menkominfo Rudiantara, TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) akan bertindak sebagai multiplexer, sementara 36 perusahaan swasta lainnya (LPS) akan bertindak sebagai penyedia konten digital.

"Uji coba ini akan berlangsung selama enam bulan sejak 15 Juni hingga 15 Desember 2016, sambil menunggu revisi UU Penyiaran," kata menteri yang akrab disapa Chief RA tersebut dalam kesepakatan uji coba ini di gedung Kominfo, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Ditegaskan olehnya, uji coba siaran TV digital terrestrial ini bersifat non-komersial alias gratis bagi pelanggan dengan masa laku uji coba yang bisa diperpanjang setelah trial berakhir enam bulan. 

"Wilayah layanan yang dapat dilakukan uji coba ada di 20 lokasi yang sudah terbangun infrastruktur multiplexing TVRI," paparnya lebih lanjut.

Dijelaskan kembali, tujuan uji coba siaran TV digital ini adalah dalam rangka penelitian aspek teknis dan non teknis meliputi kinerja perangkat dan sistem penyiaran multiplexing.

Kemudian perencanaan dan konfigurasi jaringan SFN, MFN, dan/atau gabungan SFN dan MFN, sinkronisasi antar pemancar pada metode SFN, fitur layanan lainnya antara lain layanan data, penerimaan bergerak (mobile), informasi cuaca, informasi keuangan, kondisi lalu lintas terkini, dan informasi peringatan dini bencana.

Dalam uji coba ini diharapkan nantinya kita bisa menemukan model bisnis penyelenggaraan siaran televisi digital yang tepat, model regulasi dan kelembagaan, sosialisasi dan kesiapan para pemangku kepentingan, dan mekanisme penyediaan serta distribusi set top box.

Sesuai ketentuan yang berlaku, kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio tidak berlaku/dikenakan untuk keperluan penelitan yang dilakukan oleh lembaga/instansi pemerintah. Dalam hal ini uji coba siaran TV digital dilakukan dalam rangka penelitian aspek teknis dan non teknis.

Adapun, 36 nama penyedia konten yang akan mengikuti uji coba ini adalah sebagai berikut:

- Nusantara Media Mandiri
- Nusantara Media Mandiri Parahiyangan
- Nusantara Media Mandiri Tapanuli
- Nusantara Media Mandiri Batam
- Nusantara Media Mandiri Yogyakarta
- Inspira Televisi Indonesia
- Inspira Media Televisi
- Inspira Medan Mulia
- Inspira Multi Talenta
- Badar Televisi Media Persada
- Televisi Mutiara Elok Digital
- Media Kreatif Sumedang
- Bandung Persada Tivi Digital
- TVMu Surya Utama
- Indonesia Visual Televisi Serang
- Kemuning Televisi
- Eka Televisi Bandung
- Reka Indah Media
- Media Inti Televisi Nusantara
- Merah Putih Satu Visi
- Detik TV Indonesia
- Duta Anugerah Indah
- Daya Angkasa Andalas Indah
- Net Mediatama Televisi
- Cipta Megaswara Televisi
- Oxcy Media Televisi
- Industri Televisi Semarang
- Reksa Birama Media
- Pasundan Utama Televisi
- Mediantara Televisi Bali
- Makassar Lintasvisual Cemerlang
- Borneo Television
- Kompas TV Media Informasi
- Pratama Cipta Digital
- Gramedia Media Nusantara
- Digital Inspirasi Indonesia

Sumber : http://inet.detik.com/read/2016/06/09/164405/3229431/328/indonesia-uji-coba-siaran-digital-6-bulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar