HARAP DIBACA SEBELUM MEMBELI

- TIDAK BUKA TOKO atau COUNTER
- HARGA SUDAH NETT (TIDAK BISA DITAWAR)
- PERTANYAAN YANG SUDAH ADA DI WEBSITE TIDAK AKAN DIJAWAB
- TIDAK MELAYANI SMS, HARAP WHATSAPP ATAU LINE
- MELAYANI COD DAN ANTAR KE RUMAH
- TIDAK MELAYANI PEMASANGAN DENGAN ALASAN APAPUN
CONTACT : klik disini
Tampilkan postingan dengan label TV DIGITAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TV DIGITAL. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Maret 2017

Revisi UU Penyiaran TV Digital Segera Dibahas

Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, revisi UU Penyiaran akan segera dibahas dengan pemerintah pada masa sidang 2017. Saat ini, UU tersebut dibahas di Baleg DPR untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi.
"Dan dalam waktu tidak lama sudah sah menjadi inisiatif DPR dan dibahas dengan pemerintah," katanya di Jakarta, Rabu (8/3).

Menurut Hanafi, pada masa sidang yang akan dimulai pada pertengahan Maret 2017 nanti, pembahasan sudah dapat dimulai. Sejumlah isu penting yang akan dibahas, di antaranya terkait dengan penyelenggaraan penyiaran digital yang memakai sistem single multipleksing.

Ia mengatakan, TVRI sebagai lembaga penyiaran publik (LPP) diusulkan menjadi pemegang multiplekser tunggal. Sementara semua televisi nantinya merupakan penyedia konten. Perusahaan televisi nantinya akan menyewa multiplekser kepada TVRI.

"Sehingga menambah PNBP, TVRI juga kita minta untuk berbenah supaya layanannya juga bagus karena sebagai pemegang tunggal multipleksing," katanya.
Selain itu, dalam revisi juga akan diusulkan untuk memberikan wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan sanksi dan denda kepada televisi yang menyalahi kaidah isi siaran. Tentunya sesuai dengan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

 Terkait dengan migrasi televisi analog ke digital, Hanafi memastikan bahwa nantinya seluruh televisi berbasis digital. Untuk itu, tv analog nantinya akan berpindah ke digital secara bertahap. "Setelah ditetapkan UU ini, migrasinya akan bertahap, di kota-kota besar nanti disusul kota-kota lainya. Migrasi ke digital atau analog switch off harus dilakukan," katanya.

Masalah utama terkait migrasi tersebut adalah pada penerima (receiver) digital yang harus dimiliki oleh masyarakat. Pada produk tv baru memang telah disematkan teknologi untuk menerima siaran berbasis digital. Namun, untuk produk-produk tv yang lama perlu dibantu set top box sebagai penerima (receiver).

Padahal menurut dia, saat ini sebagian masyarakat masih menggunakan produk tv lama yang belum disematkan penerima di dalamnya. Untuk itu, menurut dia, nantinya juga akan dibahas terkait pengadaan set top box tersebut.

"Apakah mau dimasukkan ke dana USO? Apakah kewajiban televisi? Atau oleh pemerintah atau dengan skema lainnya, sebab sebagian besar masyarakat kita kan belum TV yang baru masih membutuhkan TV receiver," katanya.

Sumber : Antara

Kamis, 15 September 2016

Kominfo Dorong Migrasi TV Digital di Indonesia


RI Tertinggal dari 85% Negara di Dunia, Kominfo Dorong Migrasi TV Digital
Data APJII pada tahun 2015 menunjukkan 27,3 persen pengguna Internet mengunduh maupun mengunggah konten video.




Uji coba siaran TV digital telah dilakukan di 12 wilayah layanan (Sumber: Shutterstock)
Bareksa.com - Berkejaran dengan perkembangan teknologi di industri televisi, pemerintah terus berpacu dengan waktu dalam melakukan migrasi penyiaran televisi dari sistem analog ke digital. Pemerintah menargetkan pada tahun 2018 siaran televisi digital telah diimplementasikan secara nasional.
Melihat lanskap televisi global, Indonesia jauh tertinggal dalam hal migrasi TV digital. Saat ini, sekitar 85 persen negara-negara di dunia sudah mengimplementasikannya secara nasional. Malaysia, Singapura, Thailand dan Filipina sudah tidak lagi menggunakan TV analog per akhir tahun 2015 lalu.
Pola menonton masyarakat sendiri sudah mulai bergeser. Orang kini lebih suka mengakses konten melalui perangkat berbasis Internet. Masyarakat tidak lagi akan terfokus pada perangkat dan infrastruktur TV analog. Oleh karena itu pengembangan konten digital akan menjadi area penting bagi industri pertelevisian di Indonesia.

Lihat saja, jumlah pengunjung Youtube saat ini sudah mencapai 1 miliar per bulan. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2015 menunjukkan 27,3 persen pengguna Internet di Indonesia mengunduh maupun mengunggah konten video.
Oleh karena itu, keberadaan TV digital bagi pelaku industri TV menjadi suatu hal yang wajib. "Keberadaan TV digital akan membuat kualitas gambar yang dinikmati masyarakat semakin bagus karena bantuan teknologi serta pilihan konten yang lebih banyak," kata Syafril Nasution, Sekretaris Perusahaan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC).
Melihat potensi itu, Grup MNC menyatakan sudah siap bermigrasi ke TV digital. Teknologinya sudah diterapkan, namun masih butuh optimalisasi dalam pelaksanaannya. "Kami sudah melakukan investasi cukup besar untuk digital. Kami tidak bicara keuntungan, karena hanya mengubah teknologinya," Syafril menambahkan.
Senada dengan itu, Neil Tobing, Sekretaris Perusahaan VIVA Group yang merupakan salah satu pemenang tender TV digital di 10 provinsi mengatakan grupnya telah membangun infrastruktur, baik transmisi dan broadcasting, untuk kebutuhan migrasi ke sistem digital. Neil yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menjelaskan migrasi ke TV digital tidak bisa ditolak karena tuntutan teknologi. Hanya saja, ia menekankan, pelaku industri meminta agar jangan sampai pelaksanaannya menjadi destruktif. Perlu ada kesepakatan mengenai model bisnis, sehingga setelah migrasi ke TV digital terjadi persaingan yang sehat di tengah stagnasi belanja iklan selama beberapa tahun belakangan.
Uji coba siaran TV digital
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengakui proses migrasi ke TV digital ini lumayan alot. Hingga saat ini, pemerintah dan DPR RI masih terus membahas rencana revisi UU Penyiaran. Melalui RUU ini, akan ada turunan peraturan yang meregulasi pelaksanaan migrasi TV digital.
Kementerian Kominfo sendiri tengah melakukan uji coba siaran TV digital. Kepala Seksi Analisa Ekonomi Infrastruktur Kominfo, Indra Siswoyo, menjelaskan pelaksanaan uji coba siaran TV digital dilakukan selama enam bulan mulai 15 Juni 2016 hingga 15 Desember 2016.
Indra menyampaikan, uji coba TV digital dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara TVRI dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) penyedia konten. Total LPS yang menandatangani MoU mencapai 36 badan usaha. Dari jumlah itu, sebanyak 26 LPS penyedia konten telah bersiaran digital (on air) di 12 wilayah layanan per 22 Agustus 2016. Rinciannya:
1. Jabodetabek (10 konten: NTV, Net, CNN Indonesia, InspiraTV, KompasTV, GramediaTV, TVMU, DAAITV, TempoTV, BadarTV)
2. Bandung (4 konten: NTV, InspiraTV, CNN Indonesia, BPTV)
3. Yogyakarta (2 konten: NTV, InspiraTV)
4. Semarang (1 konten: NTV)
5. Surabaya (1 konten: NTV)
6. Medan (2 konten: NTV, InspiraTV)
7. Denpasar (1 konten: NTV)
8. Palembang (1 konten: NTV)
9. Makassar (1 konten: NTV)
10. Pekanbaru (1 konten: NTV)
11. Batam (1 konten: NTV)
12. Banjarmasin (1 konten: NTV)

Kamis, 15 September 2016 09:36:24 WIB

Rabu, 10 Agustus 2016

Sabtu, 11 Juni 2016

Uji Coba Siaran TV Digital Indonesia 6 Bulan

Siaran digital akhirnya bisa segera mengudara di Indonesia setelah LPP TVRI dan 36 perusahaan lainnya menandatangani nota kesepahaman, menyusul dikeluarkannya Peraturan Menkominfo No. 5/2016 tentang Uji Coba TV Digital Terestrial.

Menurut Menkominfo Rudiantara, TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) akan bertindak sebagai multiplexer, sementara 36 perusahaan swasta lainnya (LPS) akan bertindak sebagai penyedia konten digital.

"Uji coba ini akan berlangsung selama enam bulan sejak 15 Juni hingga 15 Desember 2016, sambil menunggu revisi UU Penyiaran," kata menteri yang akrab disapa Chief RA tersebut dalam kesepakatan uji coba ini di gedung Kominfo, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Ditegaskan olehnya, uji coba siaran TV digital terrestrial ini bersifat non-komersial alias gratis bagi pelanggan dengan masa laku uji coba yang bisa diperpanjang setelah trial berakhir enam bulan. 

"Wilayah layanan yang dapat dilakukan uji coba ada di 20 lokasi yang sudah terbangun infrastruktur multiplexing TVRI," paparnya lebih lanjut.

Dijelaskan kembali, tujuan uji coba siaran TV digital ini adalah dalam rangka penelitian aspek teknis dan non teknis meliputi kinerja perangkat dan sistem penyiaran multiplexing.

Kemudian perencanaan dan konfigurasi jaringan SFN, MFN, dan/atau gabungan SFN dan MFN, sinkronisasi antar pemancar pada metode SFN, fitur layanan lainnya antara lain layanan data, penerimaan bergerak (mobile), informasi cuaca, informasi keuangan, kondisi lalu lintas terkini, dan informasi peringatan dini bencana.

Dalam uji coba ini diharapkan nantinya kita bisa menemukan model bisnis penyelenggaraan siaran televisi digital yang tepat, model regulasi dan kelembagaan, sosialisasi dan kesiapan para pemangku kepentingan, dan mekanisme penyediaan serta distribusi set top box.

Sesuai ketentuan yang berlaku, kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio tidak berlaku/dikenakan untuk keperluan penelitan yang dilakukan oleh lembaga/instansi pemerintah. Dalam hal ini uji coba siaran TV digital dilakukan dalam rangka penelitian aspek teknis dan non teknis.

Adapun, 36 nama penyedia konten yang akan mengikuti uji coba ini adalah sebagai berikut:

- Nusantara Media Mandiri
- Nusantara Media Mandiri Parahiyangan
- Nusantara Media Mandiri Tapanuli
- Nusantara Media Mandiri Batam
- Nusantara Media Mandiri Yogyakarta
- Inspira Televisi Indonesia
- Inspira Media Televisi
- Inspira Medan Mulia
- Inspira Multi Talenta
- Badar Televisi Media Persada
- Televisi Mutiara Elok Digital
- Media Kreatif Sumedang
- Bandung Persada Tivi Digital
- TVMu Surya Utama
- Indonesia Visual Televisi Serang
- Kemuning Televisi
- Eka Televisi Bandung
- Reka Indah Media
- Media Inti Televisi Nusantara
- Merah Putih Satu Visi
- Detik TV Indonesia
- Duta Anugerah Indah
- Daya Angkasa Andalas Indah
- Net Mediatama Televisi
- Cipta Megaswara Televisi
- Oxcy Media Televisi
- Industri Televisi Semarang
- Reksa Birama Media
- Pasundan Utama Televisi
- Mediantara Televisi Bali
- Makassar Lintasvisual Cemerlang
- Borneo Television
- Kompas TV Media Informasi
- Pratama Cipta Digital
- Gramedia Media Nusantara
- Digital Inspirasi Indonesia

Sumber : http://inet.detik.com/read/2016/06/09/164405/3229431/328/indonesia-uji-coba-siaran-digital-6-bulan