HARAP DIBACA SEBELUM MEMBELI

- TIDAK BUKA TOKO atau COUNTER
- HARGA SUDAH NETT (TIDAK BISA DITAWAR)
- PERTANYAAN YANG SUDAH ADA DI WEBSITE TIDAK AKAN DIJAWAB
- TIDAK MELAYANI SMS, HARAP WHATSAPP ATAU LINE
- MELAYANI COD DAN ANTAR KE RUMAH
- TIDAK MELAYANI PEMASANGAN DENGAN ALASAN APAPUN
CONTACT : klik disini

Senin, 27 Maret 2017

Revisi UU Penyiaran TV Digital Segera Dibahas

Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, revisi UU Penyiaran akan segera dibahas dengan pemerintah pada masa sidang 2017. Saat ini, UU tersebut dibahas di Baleg DPR untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi.
"Dan dalam waktu tidak lama sudah sah menjadi inisiatif DPR dan dibahas dengan pemerintah," katanya di Jakarta, Rabu (8/3).

Menurut Hanafi, pada masa sidang yang akan dimulai pada pertengahan Maret 2017 nanti, pembahasan sudah dapat dimulai. Sejumlah isu penting yang akan dibahas, di antaranya terkait dengan penyelenggaraan penyiaran digital yang memakai sistem single multipleksing.

Ia mengatakan, TVRI sebagai lembaga penyiaran publik (LPP) diusulkan menjadi pemegang multiplekser tunggal. Sementara semua televisi nantinya merupakan penyedia konten. Perusahaan televisi nantinya akan menyewa multiplekser kepada TVRI.

"Sehingga menambah PNBP, TVRI juga kita minta untuk berbenah supaya layanannya juga bagus karena sebagai pemegang tunggal multipleksing," katanya.
Selain itu, dalam revisi juga akan diusulkan untuk memberikan wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan sanksi dan denda kepada televisi yang menyalahi kaidah isi siaran. Tentunya sesuai dengan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

 Terkait dengan migrasi televisi analog ke digital, Hanafi memastikan bahwa nantinya seluruh televisi berbasis digital. Untuk itu, tv analog nantinya akan berpindah ke digital secara bertahap. "Setelah ditetapkan UU ini, migrasinya akan bertahap, di kota-kota besar nanti disusul kota-kota lainya. Migrasi ke digital atau analog switch off harus dilakukan," katanya.

Masalah utama terkait migrasi tersebut adalah pada penerima (receiver) digital yang harus dimiliki oleh masyarakat. Pada produk tv baru memang telah disematkan teknologi untuk menerima siaran berbasis digital. Namun, untuk produk-produk tv yang lama perlu dibantu set top box sebagai penerima (receiver).

Padahal menurut dia, saat ini sebagian masyarakat masih menggunakan produk tv lama yang belum disematkan penerima di dalamnya. Untuk itu, menurut dia, nantinya juga akan dibahas terkait pengadaan set top box tersebut.

"Apakah mau dimasukkan ke dana USO? Apakah kewajiban televisi? Atau oleh pemerintah atau dengan skema lainnya, sebab sebagian besar masyarakat kita kan belum TV yang baru masih membutuhkan TV receiver," katanya.

Sumber : Antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar