Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berharap, uji coba TV digital bisa memberi masukan untuk revisi UU Penyiaran sekaligus memberikan kepastian kapan TV analog bisa migrasi sepenuhnya ke digital.
Sehingga pada akhirnya, bisa diketahui kapan frekeunsi emas di sepektrum 700 MHz yang tersedia dari hasil migrasi itu bisa dilelang dan segera digunakan untuk keperluan akses internet broadband.
"Jadi kenapa kita ujicoba digital secara teknis? Karena akan berikan confidence untuk revisi UU penyiaran. Karena di revisi UU penyiaran itu ada klausul tentang digitalisasi," kata Rudiantara ketika mengawali ceritanya di Kominfo, Kamis (9/6/2016).
Siaran digital terrestrial akhirnya bisa segera mengudara setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan 36 perusahaan swasta (LPS) sepakat untuk menggelar uji coba.
Uji coba televisi digital ini akan dilaksanakan selama enam bulan mulai 15 Juni hingga 15 Desember 2016. Dari sini kata menteri, akan diketahui faktor teknis dan non teknis dari penyiaran digital.
Ia juga mengatakan, seiring dengan kemajuan teknologi digitalisasi televisi adalah suatu keniscayaan yang mau tidak mau akan terjadi. Untuk itu, isu digitalisasi televisi tersebut akan dimasukan ke dalam revisi UU Penyiaran yang akan dibahas tahun ini.
"Saya ingin digitalisasi ada kepastian kapan. Katakanlah 2019 atau 2020. Jadi saya bisa alokasikan, kapan proses seleksi atau lelang untuk digital dividennya," lanjut menteri yang akrab disapa Chief RA tersebut.
Dengan perpindahan dari TV analog ke TV digital, maka akan terdapat digital deviden dari lebar pita 112 MHz di frekuensi 700 MHz yang sebelumnya digunakan sepenuhnya oleh televisi analaog.
"Dari 112 MHz itu ada sekitar 90 MHz yang bisa kita alokasikan untuk broadband. Kalau sudah ada kepastian, saya kan bisa seleksi atau bikin tendernya jauh-jauh hari. Dan yang menang bisa kita minta uang mukanya," kata menteri.
Uang muka dari pemenang lelang atau seleksi 90 MHz itu, kata Rudiantara, akan digunakan untuk membeli set top box dan dibagikan kepada masyarakat yang belum punya TV digital.
"Yang menang di 700 MHz, misalnya dapat harga 100, ya bayar 20 dulu deh saya beliin set top box untuk yang TV-nya masih pakai analog," katanya.
Seperti diketahui, digitalisasi televisi sejatinya telah dicanangkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat Menteri Komunikasi dan Informatika masih dijabat Tifatul Sembiring.
Menteri Tifatul pernah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaran Televisi Digital. Namun Mahkamah Agung membatalkan peraturan tersebut. Saat itu, ditargetkan TV digital dilaksanakan pada 2018
Sehingga pada akhirnya, bisa diketahui kapan frekeunsi emas di sepektrum 700 MHz yang tersedia dari hasil migrasi itu bisa dilelang dan segera digunakan untuk keperluan akses internet broadband.
"Jadi kenapa kita ujicoba digital secara teknis? Karena akan berikan confidence untuk revisi UU penyiaran. Karena di revisi UU penyiaran itu ada klausul tentang digitalisasi," kata Rudiantara ketika mengawali ceritanya di Kominfo, Kamis (9/6/2016).
Siaran digital terrestrial akhirnya bisa segera mengudara setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan 36 perusahaan swasta (LPS) sepakat untuk menggelar uji coba.
Uji coba televisi digital ini akan dilaksanakan selama enam bulan mulai 15 Juni hingga 15 Desember 2016. Dari sini kata menteri, akan diketahui faktor teknis dan non teknis dari penyiaran digital.
Ia juga mengatakan, seiring dengan kemajuan teknologi digitalisasi televisi adalah suatu keniscayaan yang mau tidak mau akan terjadi. Untuk itu, isu digitalisasi televisi tersebut akan dimasukan ke dalam revisi UU Penyiaran yang akan dibahas tahun ini.
"Saya ingin digitalisasi ada kepastian kapan. Katakanlah 2019 atau 2020. Jadi saya bisa alokasikan, kapan proses seleksi atau lelang untuk digital dividennya," lanjut menteri yang akrab disapa Chief RA tersebut.
Dengan perpindahan dari TV analog ke TV digital, maka akan terdapat digital deviden dari lebar pita 112 MHz di frekuensi 700 MHz yang sebelumnya digunakan sepenuhnya oleh televisi analaog.
"Dari 112 MHz itu ada sekitar 90 MHz yang bisa kita alokasikan untuk broadband. Kalau sudah ada kepastian, saya kan bisa seleksi atau bikin tendernya jauh-jauh hari. Dan yang menang bisa kita minta uang mukanya," kata menteri.
Uang muka dari pemenang lelang atau seleksi 90 MHz itu, kata Rudiantara, akan digunakan untuk membeli set top box dan dibagikan kepada masyarakat yang belum punya TV digital.
"Yang menang di 700 MHz, misalnya dapat harga 100, ya bayar 20 dulu deh saya beliin set top box untuk yang TV-nya masih pakai analog," katanya.
Seperti diketahui, digitalisasi televisi sejatinya telah dicanangkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat Menteri Komunikasi dan Informatika masih dijabat Tifatul Sembiring.
Menteri Tifatul pernah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaran Televisi Digital. Namun Mahkamah Agung membatalkan peraturan tersebut. Saat itu, ditargetkan TV digital dilaksanakan pada 2018